Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan mulai tanggal 12 S/d 20 Juli 2021 di wilayah kota Pontianak mengingat angka kematian meningkat. Senin (12/07/2021).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan mulai tanggal 12 S/d 20 Juli 2021 di wilayah kota Pontianak mengingat angka kematian meningkat. Senin (12/07/2021).

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," kata Presiden Joko Widodo saat mengumumkan keputusan tentang PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat diterapkan di kota Pontianak mengingat angka kematian bertambah di rumah sakit pontianak.

Selama kebijakan itu berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Namun, sejak kebijakan itu ditetapkan, pemerintah sudah merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat. Revisi itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Apa sajakah revisi yang dimaksud? Berikut rinciannya:

1. Sektor perkantoran

PPKM Darurat membatasi karyawan atau pekerja berdasar sektor perkantoran atau perusahaan. Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.

Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.

Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Postingan populer dari blog ini

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota terus gencarkan kegiatan vaksinasi untuk masyarakat dengan terobosan Vaksinasi Mobile di kafe-kafe dan warung kopi di Kota Pontianak. Senin (15/11/2021)

Pontianak, Kalbar - Sebagai langkah antisipatif penanggulangan bencana alam, Polresta Pontianak Kota menggelar Apel Siaga Bencana di lapangan apel SPN Polda Kalbar, Rabu (03/11/2021).

Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polsek Nanga Pinoh Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar menggencarkan kegiatan vaksinasi Covid-19 Merdeka Anak di wilayahnya.