1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,24 gram berhasil diamankan personil Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota dari DT (39), warga Jl. Tritura Gg. Angket RT/RW : 004/002 Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur, Selasa (04/01/22).

1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,24 gram berhasil diamankan personil Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota dari DT (39), warga Jl. Tritura Gg. Angket RT/RW : 004/002 Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur, Selasa (04/01/22).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, Kompol. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan penangkapan tersangka DT bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tritura Gg. Angket RT/RW : 004/002 Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur telah dijadikan tempat peredaran narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian kami segera mendatangi alamat dimaksud. Dengan disaksikan warga, Tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DT yang sedang duduk di teras rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dipakainya saat itu", ungkap Joko.

Selain tersangka DT dan barang bukti Narkotika jenis sabu, personil Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 (satu) plastik klip transparan kosong, 3 (tiga) buah alat hisap Sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

"Untuk tersangka DT, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Joko Sutriyatno. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Postingan populer dari blog ini

Assalamualaikum Wr.WbSalam Sejahtera Untuk Kita SemuaPress Release Nomor : 110 / IV / HUM.6.1.1. / 2022 / BidhumasJum'at, 22 April 2022*Jelang Idul Fitri, Polda Kalbar Gelar Apel Operasi Ketupat Kapuas 2022*

Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polsek Nanga Pinoh Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar menggencarkan kegiatan vaksinasi Covid-19 Merdeka Anak di wilayahnya.

Pontianak,Kalbar - Polresta Pontianak menggelar kegiatan Kesamaptaan Jasmani Beladiri Berkala periode T.A. 2021 di halaman apel Mapolresta, Sabtu (09/10/2021)